Rabu, Desember 24, 2025
spot_img
BerandaJakartaPegawai Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Kini Bisa Naik Transjakarta, MRT,...

Pegawai Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Kini Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis!

JAKARTA – Kabar gembira bagi pekerja swasta di Ibu Kota! Mulai tahun ini, warga Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT, hingga LRT Jakarta.

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa fasilitas ini menyasar pekerja swasta yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan bagi penerima manfaat program ini adalah Rp 6.206.275 per bulan.

Syafrin menegaskan, pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

“Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” katanya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf j Pergub 33/2025, berikut syarat bagi pekerja swasta untuk mendapatkan layanan transportasi gratis ini:

  • Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
  • Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 6.206.275 per bulan (1,15 × UMP DKI 2025).
  • Masa berlaku kartu mengikuti status kepemilikan KPJ, dengan pengkinian data setiap enam bulan.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban transportasi pekerja kelas menengah bawah sekaligus mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi publik.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru