CILEGON – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menghentikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cilegon, Banten, setelah mereka terdeteksi terlibat judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Damanhuri, menjelaskan bahwa penghentian bantuan ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem yang mampu membaca jejak transaksi atau aktivitas daring penerima manfaat.
“Yang terindikasi judi online di Cilegon setelah diverifikasi oleh petugas PKH memang diputus, itu ada 20 orang. Langsung dari pusat diputus di sana,” ujar Damanhuri dikutip Antara, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut diambil karena salah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK) penerima terbukti dipakai untuk mengakses atau bertransaksi judi online.
Damanhuri menyayangkan temuan itu dan kembali menegaskan bahwa bantuan PKH diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, bukan untuk disalahgunakan.
“Harapan kita penggunaan bantuan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama untuk meningkatkan derajat, harkat, dan martabat keluarga,” katanya.
Saat ini, tercatat 7.085 kepala keluarga di Cilegon menerima PKH dengan nilai bantuan yang berbeda-beda, mulai dari Rp450 ribu untuk siswa SD hingga Rp2 juta per tahun untuk ibu hamil.





