KOTA TANGERANG – Kota Tangerang kembali mencuri perhatian di tingkat nasional setelah masuk nominasi enam besar daerah dengan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah daerah membangun layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, sekaligus ramah bagi dunia usaha.
Perwakilan Tim Penilai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wisnu Soedibijo, mengatakan posisi Kota Tangerang cukup istimewa karena harus bersaing dengan ratusan daerah. Dari 248 kota di Indonesia, Tangerang berhasil masuk enam besar dalam penilaian tersebut. Menurutnya, capaian ini tidak semata-mata soal penghargaan, tetapi menunjukkan adanya upaya memperkuat integritas pelayanan publik.
“Masuknya Kota Tangerang menjadi enam besar terbaik dari 248 kota se-Indonesia ini menjadi pencapaian yang luar biasa karena persaingannya sangat ketat. Penghargaan ini bukan sekadar mengejar piala, melainkan meningkatkan integritas pelayanan publik yang berdampak besar bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Wisnu saat Uji Petik Penilaian Kinerja PTSP dan PPB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyebut capaian tersebut ditopang berbagai inovasi layanan, mulai dari konsultasi perizinan secara daring, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam, hingga LINTASAN yang membuka akses informasi dan pengaduan perizinan selama 24 jam. Kota Tangerang juga sebelumnya pernah masuk nominasi penilaian serupa dan meraih penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 2022.
Kinerja layanan tersebut berjalan beriringan dengan pertumbuhan aktivitas investasi. DPMPTSP mencatat realisasi investasi Kota Tangerang pada triwulan I 2026 mencapai Rp5,45 triliun, atau sekitar 35,97 persen dari target tahunan Rp15,11 triliun. Capaian itu terdiri atas Rp1,25 triliun Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rp4,2 triliun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, capaian investasi harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Ia meminta seluruh perangkat daerah yang menangani perizinan untuk memangkas hambatan dan memastikan proses pelayanan tidak berbelit-belit.
“Saya tegaskan kepada perangkat daerah terkait perizinan, jangan ada yang dipersulit. Semua harus dipermudah, didekatkan, dan dipercepat. Karena ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” kata Sachrudin.
Komitmen tersebut juga terlihat dari digitalisasi sejumlah layanan. Hingga Juni 2026, Pemkot Tangerang mencatat telah menerbitkan 6.608 PBG dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG. Pemanfaatan layanan digital ini diarahkan untuk memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sugihharto menambahkan, keberhasilan masuk enam besar merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, bukan hanya kinerja DPMPTSP. Pemerintah daerah akan menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai momentum untuk terus membenahi layanan, mempercepat penyelesaian hambatan perizinan, serta menjaga kepercayaan investor agar pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang terus bergerak.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Tangerang menempatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan berusaha sebagai dua hal yang saling berkaitan. Bagi pemerintah daerah, semakin sederhana proses perizinan, semakin besar pula peluang aktivitas usaha tumbuh dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. (red)





