JAKARTA – Kabar terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk PPPK tahap 1 saat ini tengah ramai disorot.
Pada setiap tahunnya pemerintah akan rutin memberikan THR dan gaji ke-13 untuk pegawai ASN termasuk PPPK.
Sebagaimana diketahui bulan Ramadhan akan segera datang yakni pada bulan Maret 2025 mendatang. Lantas apakah tenaga honorer yang resmi lolos pada seleksi PPPK tahap 1 berhak menerima THR dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.
Saat ini para tenaga honorer yang lulus pada seleksi PPPK tahap 1 tengah memasuki tahap pengisian DRH NIP PPPK. PPPK Tahap 1 akan menerima THR dan gaji ke-13 asalkan TMT dan SPMT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya BKN telah merilis informasi bahwa khusus untuk PPPK tahap 1 mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2025 akan memasuki tahap pengusulan NIP.
Kemudian dijelaskan bahwa pengangkatan sebagai ASN 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN.
Dalam artian PPPK tahap 1 akan resmi diangkat menjadi ASN dan menerima SK paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025 mendatang.
Hal tersebut juga menandakan Pemda bisa menerbitkan TMT dan SPMT PPPK tahap 1 pada 1 Maret 2025.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025.
Namun terkait hal tersebut dapat melihat acuan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 yang telah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian THR akan dilakukan berdasarkan gaji yang diterima pada satu bulan sebelumnya.
Sedangkan pada kalender 2025 diketahui lebaran akan berlangsung di bulan Maret, sehingga besaran THR akan ditentukan berdasarkan gaji bulan Februari.
Apabila disinkronkan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN maka PPPK Tahap 1 tidak berhak menerima THR karena paling cepat akan menerima gaji pada bulan Maret.
Namun jangan khawatir karena para PPPK tahap 1 tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN.
Semenetara itu, PPPK tahap 1 dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair pada bulan Juni mendatang.
Pemberian gaji ke-13 akan diberikan Sri Mulyani berdasarkan besaran gaji yang diperoleh pada bulan Mei. (red)