Ikuti Inpres 1/2025, Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan SE Kepada Seluruh OPD

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat di wawancara awak media, Senin (10/02/2025).

KOTA TANGERANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr Nurdin mengungkapkan telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh OPD terkait insturksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Kita akan melaksanakan (Inpres). Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada teman-teman OPD untuk melakukan safe asessment terhadap anggaran-anggaran yang ada di masing-masing OPD,” kata Nurdin usai kegiatan cek kesehatan gratis di Kecamatan Periuk, Senin (10/02/2025).

Efisiensi-efisiensi anggaran tersebut antara lain perjalanan dinas, alat tulis kantor, biaya-biaya langsung hingga kegiatan-kegiatan seremonial.

“Ini saya sudah minta kepada seluruh OPD-OPD untuk melaksanakan safe asessment. Tanggal 12 itu sudah harus selesai,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Nurdin, akan dilaporkan kepada tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). “Nanti kita akan melakukan penyesuaian anggaran,” kata dia.

Menurutnya, adanya self asessment itu tidak akan merubah struktur kegiatan. Pihaknya akan mengkaji anggaran apa saja yang bisa diefisiensikan. Sehingga anggaran dari efisiensi tersebut akan dibelanjakan lagi untuk yang lebih penting dan mendesak. “Jadi ini dalam rangka melayani masyarakat Kota Tangerang,” tutupnya.

Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Dalam Inpres itu, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah (Pemda) mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. (Che)