Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img
BerandaBantenDelapan Pelintasan Liar di Banten Ditutup Permanen, Keselamatan Jadi Prioritas

Delapan Pelintasan Liar di Banten Ditutup Permanen, Keselamatan Jadi Prioritas

SERANG – Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan terus dilakukan di Provinsi Banten. Dalam waktu dekat, sebanyak delapan pelintasan sebidang ilegal atau pelintasan liar akan ditutup permanen sebagai langkah pencegahan kecelakaan yang kerap terjadi di titik-titik perlintasan tanpa pengamanan memadai.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan penutupan dilakukan oleh PT KAI terhadap pelintasan yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi, tidak dijaga petugas, serta tidak dilengkapi palang pintu sebagai standar keselamatan minimum.

“Itu semua merupakan pelintasan tidak dijaga dan tidak berpalang pintu,” ujar Tri kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan program nasional peningkatan keselamatan perkeretaapian yang terus didorong pemerintah pusat. Pelintasan liar dinilai memiliki tingkat risiko tinggi karena sering digunakan masyarakat tanpa adanya sistem pengamanan yang memadai untuk mengantisipasi kedatangan kereta api.

Tri menjelaskan, kondisi pelintasan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten relatif lebih baik. Saat ini terdapat 24 pelintasan sebidang di jalan provinsi yang telah dilengkapi palang pintu semiotomatis dan dijaga petugas. Sementara perlintasan yang masih minim fasilitas keselamatan umumnya berada di jalan kabupaten, kota, maupun jalan desa.

“Kewenangan jalan provinsi sudah terpasang pintu semua dan statusnya resmi. Rata-rata yang belum ada pintunya berada di jalan kabupaten/kota atau jalan desa,” jelasnya.

Selain penutupan pelintasan liar, Pemprov Banten juga terus membangun infrastruktur pendukung untuk mengurangi titik perpotongan antara jalur kereta dan kendaraan. Salah satunya melalui pembangunan flyover Frontage Unyur di Kota Serang yang sebelumnya merupakan pelintasan sebidang dengan tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi.

“Ini tentu akan sangat mengurangi potensi risiko kecelakaan di titik tersebut selaras dengan apa yang menjadi perhatian pemerintah pusat saat ini,” tambah Tri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2025, terdapat 148 pelintasan sebidang di wilayah Banten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 pelintasan telah dijaga oleh petugas PT KAI, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun masyarakat secara swadaya. Sementara 45 pelintasan lainnya masih belum memiliki penjagaan tetap.

Jumlah pelintasan tanpa penjagaan terbanyak berada di wilayah Kota Serang dengan 18 titik, disusul Kota Cilegon sebanyak 14 titik, Kabupaten Tangerang empat titik, Kota Tangerang Selatan satu titik, serta Kabupaten Lebak delapan titik. Untuk meminimalkan risiko kecelakaan, sejumlah pemerintah daerah bersama warga setempat telah memasang rambu peringatan dan melibatkan relawan penjaga perlintasan.

Sementara itu, berdasarkan data PT KAI, sebagian besar pelintasan yang akan ditutup berada di jalur KRL Green Line yang melayani mobilitas komuter Jabodetabek. Hanya satu titik yang berada di lintasan kereta lokal Merak. Pemerintah berharap penutupan pelintasan ilegal ini dapat meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi potensi kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar jalur rel.

Berikut titik lokasinya

KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya

KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit

JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa

JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo

JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru

JPL 176 KM 77+438 antara Citeras–Rangkasbitung

JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras

JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru . (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru