LEBAK – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan kembali menguat di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten memastikan proses pemekaran wilayah selatan Kabupaten Lebak itu terus diperjuangkan ke pemerintah pusat meski moratorium pembentukan daerah baru masih berlaku.
Calon Kabupaten Cilangkahan nantinya akan terdiri dari 10 kecamatan yang saat ini masih menjadi bagian Kabupaten Lebak, yakni Bayah, Cibeber, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cijaku, Malingping, Cihara, Panggarangan, dan Cilograng. Dari rencana tersebut, Kecamatan Malingping diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan atau ibu kota kabupaten baru.
Dengan luas wilayah mencapai 1.488,44 kilometer persegi atau hampir separuh luas Kabupaten Lebak, Cilangkahan dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi daerah mandiri. Wilayah ini dikenal kaya sumber daya alam, mulai dari perkebunan kelapa sawit, karet, kakao, kopi, hingga hasil perikanan karena berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten terus aktif menyuarakan percepatan DOB Kabupaten Cilangkahan kepada pemerintah pusat dalam berbagai kesempatan.
“DOB Kabupaten Cilangkahan itu terus kita suarakan ke pusat dalam berbagai hal dan kesempatan. Jadi kita terus proaktif mengingatkan terkait pemekaran itu,” ujar Andra Soni, Selasa (19/05/2026).
Selain sektor perkebunan, wilayah selatan Banten juga memiliki potensi wisata yang cukup besar. Sejumlah destinasi populer seperti Pantai Sawarna, Pantai Karang Taraje, hingga Pantai Bagedur nantinya akan masuk dalam wilayah Kabupaten Cilangkahan. Potensi tersebut dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Andra menjelaskan, sambil menunggu moratorium DOB dibuka pemerintah pusat, Pemprov Banten terus mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Lebak Selatan. Beberapa proyek yang telah berjalan antara lain pembangunan RSUD Malingping, RSUD Cilograng, pembangunan jalan desa, hingga penguatan fasilitas pendidikan.
“Fokus pembangunan kita banyak di wilayah Banten Selatan. Karena kita sadar aksesibilitas di sana harus terus ditingkatkan, sehingga ketika pemekaran itu dilakukan kondisi layanan dasar, infrastruktur dan fasilitas lainnya sudah dalam kondisi baik,” jelasnya.
Menurut Andra, seluruh persyaratan administratif pemekaran Kabupaten Cilangkahan sebenarnya telah terpenuhi, bahkan sudah sampai tahap keluarnya Amanat Presiden (Anpres). Pemerintah Provinsi Banten juga telah memasukkan rencana pemekaran tersebut ke dalam dokumen RPJMD sebagai bentuk kesiapan jangka panjang.
Ia menegaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Dukungan masyarakat, tokoh daerah, hingga seluruh pemangku kepentingan tetap dibutuhkan agar proses pemekaran dapat segera terwujud ketika moratorium dicabut.
“Tentu kita juga tidak bisa berdiam diri begitu saja. Kami bersama seluruh stakeholder serta masyarakat Cilangkahan harus terus melakukan upaya persiapan lainnya secara bertahap,” pungkasnya. (red)





