TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat pelayanan pemakaman sebagai bagian dari layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU), penambahan kapasitas lahan makam, hingga pembenahan sistem administrasi agar proses pelayanan semakin mudah, cepat, dan transparan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, mengatakan kebutuhan lahan pemakaman akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang saat ini telah mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa. Karena itu, pemerintah daerah harus melakukan langkah antisipatif agar ketersediaan layanan tetap terjaga dalam jangka panjang.
“Pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ujar Aries dalam keterangan resminya.
Salah satu fokus pengembangan saat ini berada di TPU Sari Mulya, Kecamatan Setu. Kawasan tersebut dipersiapkan menjadi pusat layanan pemakaman yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Tangsel di masa mendatang. Selain penyediaan petak makam, pengembangan juga dilakukan pada berbagai sarana penunjang agar kawasan pemakaman lebih tertata dan nyaman.
Menurut Aries, kualitas pelayanan pemakaman tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan, tetapi juga kepastian prosedur, kemudahan akses informasi, serta kenyamanan fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Oleh sebab itu, evaluasi dan perbaikan layanan dilakukan secara berkala.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan lahan makam, perizinan, hingga penyelenggaraan sarana dan prasarana pemakaman.
“Peraturan ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, proses administrasi, hingga pengelolaan fasilitas yang tersedia,” jelas Agus.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memperoleh layanan pemakaman wajib melengkapi dokumen administrasi seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan lokasi petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat layanan administrasi, Disperkimta juga terus meningkatkan kualitas infrastruktur di sejumlah TPU melalui pembangunan jalan lingkungan, sistem drainase, pagar pembatas, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga sarana pendukung lainnya. Pemerintah juga membuka layanan pengaduan dan informasi melalui call center untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan terkait pelayanan pemakaman.
“Harapan kami, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang semakin baik, dan kepastian dalam setiap proses yang berkaitan dengan layanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan,” tutup Agus. (red)





