BerandaBantenTangerangBupati Maesyal Ajak 1.350 PPAT Perkuat PAD dan Kepastian Hukum Pertanahan

Bupati Maesyal Ajak 1.350 PPAT Perkuat PAD dan Kepastian Hukum Pertanahan

TANGERANG — Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas transaksi pertanahan, peran PPAT juga bersinggungan langsung dengan potensi penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu menjadi perhatian Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Hotel Harris Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (24/08/2026). Kegiatan tersebut dibuka Gubernur Banten Andra Soni dan diikuti PPAT dari berbagai daerah di Indonesia.

Maesyal berharap keberadaan para PPAT dapat semakin memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sinergi tersebut penting karena aktivitas pertanahan memiliki keterkaitan dengan pembangunan dan perekonomian daerah.

“Pemerintah daerah tentu berharap para PPAT bisa lebih berkontribusi terhadap peningkatan PAD untuk pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal.

Selain aspek penerimaan daerah, Bupati menilai PPAT memegang tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan maupun peralihan hak tanah. Profesionalisme menjadi kunci agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Karena itu, Maesyal meminta PPAT menjaga profesionalitas, kejujuran dan integritas ketika memberikan pelayanan. Ia mengingatkan, persoalan administrasi pertanahan yang tidak ditangani secara cermat dapat berkembang menjadi sengketa dan berujung pada keresahan di tengah masyarakat.

“PPAT harus bekerja profesional, jujur dan berintegritas serta membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proses yang dilakukan justru menimbulkan konflik,” tegasnya.

Pesan tersebut sejalan dengan pandangan Gubernur Banten Andra Soni yang menyebut PPAT sebagai salah satu mitra penting pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, profesi tersebut mempunyai peran dalam membangun tertib hukum pertanahan sekaligus membantu daerah mengoptimalkan potensi BPHTB sebagai salah satu sumber PAD.

“PPAT merupakan mitra pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, dalam rangka memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari BPHTB,” kata Andra.

Dorongan terhadap penguatan kompetensi juga menjadi bagian penting dalam Rakernas II IPPAT. Andra meminta para PPAT tidak berhenti meningkatkan kemampuan karena perubahan regulasi, perkembangan teknologi dan dinamika wilayah menuntut profesi tersebut semakin adaptif.

Menurut Andra, peningkatan kapasitas akan membuat PPAT lebih siap menghadapi perubahan sistem pelayanan maupun regulasi pertanahan. Adaptasi tersebut juga diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap cepat, akurat dan sesuai perkembangan zaman.

“Memang perlu upgrading agar semakin cepat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan regulasi,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Rakernas II IPPAT Ellies Daini mengatakan kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.350 PPAT dari seluruh Indonesia. Forum nasional itu tidak hanya menjadi ruang konsolidasi organisasi, tetapi juga diharapkan menghasilkan gagasan yang dapat memperkuat kontribusi profesi PPAT terhadap masyarakat dan pemerintah.

Ellies menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat maupun daerah yang selama ini membangun komunikasi dan memberikan ruang kolaborasi kepada IPPAT. Ia berharap Rakernas tersebut menghasilkan langkah konkret yang dapat membawa manfaat lebih luas.

“Semoga Rakernas II ini selain menjadi media silaturahmi, juga melahirkan gagasan dan langkah nyata untuk kemajuan bersama,” ujar Ellies.

Kehadiran ribuan PPAT dalam forum nasional tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tata kelola pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas pihak. Bagi Kabupaten Tangerang, sinergi itu diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum masyarakat, tetapi juga membantu pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan yang kemudian dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, profesi PPAT berada di titik penting antara kepastian hukum, pelayanan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah. Ketika ketiga aspek tersebut berjalan beriringan, transaksi pertanahan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemilik hak, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem pembangunan daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru