BerandaBantenKota TangerangKK Bukan Cuma untuk yang Sudah Menikah

KK Bukan Cuma untuk yang Sudah Menikah

KOTA TANGERANG – Belum menikah bukan berarti harus selamanya tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengingatkan warga yang sudah memenuhi ketentuan administrasi dapat memiliki KK sendiri.

Informasi ini penting bagi warga yang telah dewasa, terutama mereka yang tinggal sendiri atau memiliki kondisi tempat tinggal yang berbeda dari susunan keluarga sebelumnya. Pemisahan KK memungkinkan data kependudukan tercatat lebih sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, KK tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah. Warga yang belum menikah juga dapat mengajukan dokumen tersebut selama memenuhi persyaratan administrasi.

“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” ujar Rizal.

Menurutnya, KK dapat diterbitkan untuk warga yang tinggal sendiri, warga yang masih tinggal bersama orang tua, maupun kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk warga yang belum menikah, salah satu syarat utamanya adalah berusia minimal 17 tahun atau sudah maupun pernah menikah, yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Bagi yang sebelumnya tercatat dalam KK orang tua, dokumen KK lama serta formulir administrasi sesuai jenis permohonan juga perlu disiapkan.

“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi KTP elektronik, KK sebelumnya jika masih tercatat bersama orang tua, formulir F-1.02, serta surat pernyataan belum menikah apabila dipersyaratkan. Dokumen pendukung lain dapat diminta menyesuaikan kondisi pemohon, seperti berkas perpindahan atau perubahan data.

Rizal menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta mengurus dokumen secara langsung dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan jasa perantara.

“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya.

Disdukcapil Kota Tangerang mengajak masyarakat rutin memastikan data dalam dokumen kependudukan tetap akurat dan sesuai kondisi terbaru. Penataan administrasi sejak dini dinilai penting agar berbagai kebutuhan pelayanan publik dapat diakses dengan data yang benar. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru