BerandaBantenTangerang SelatanRumah Tak Layak? Cek Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel

Rumah Tak Layak? Cek Syarat Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel

TANGSEL – Program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan sekadar membangun kembali rumah warga yang rusak. Di balik program tersebut terdapat proses seleksi untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi ketentuan.

Pemkot Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menjadikan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 sebagai pijakan dalam menentukan penerima manfaat. Aturan itu mengatur pedoman pelaksanaan perbaikan RUTLH sekaligus menjadi dasar agar program tidak salah sasaran.

Pada 2026, sebanyak 329 rumah di tujuh kecamatan telah selesai diperbaiki. Setiap unit memperoleh dukungan senilai Rp75 juta yang diberikan dalam bentuk material bangunan dan jasa tenaga kerja. Artinya, bantuan tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada pemilik rumah.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target perbaikan RUTLH tahun ini telah direalisasikan. “Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” kata Aries, Kamis (27/8/2026).

Namun, tidak semua rumah yang mengalami kerusakan otomatis dapat masuk program. Berdasarkan Perwal 110/2022, hunian harus dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, atau kecukupan luas bangunan. Rumah dengan struktur rapuh dan berisiko ambruk, misalnya, dapat masuk kategori tersebut.

Dari sisi kesehatan, kondisi rumah turut diperiksa melalui sejumlah indikator seperti ventilasi, pencahayaan, sanitasi serta ketersediaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK). Luas bangunan juga menjadi pertimbangan karena hunian yang terlalu sempit untuk kebutuhan penghuninya dapat dikategorikan tidak layak.

Untuk calon penerima, persyaratannya juga cukup spesifik. Warga harus memiliki e-KTP dan berdomisili di Tangsel. Selain itu, calon penerima berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Syarat lainnya berkaitan dengan status hunian dan kepemilikan tanah. Rumah yang diajukan harus menjadi tempat tinggal tetap, berdiri di atas tanah milik sendiri dengan luas maksimal 120 meter persegi, serta dapat dibuktikan melalui sertifikat atau surat keterangan kepemilikan. Pemohon juga tidak boleh mempunyai aset tanah atau bangunan lain dan belum pernah memperoleh bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.

Usulan penerima dapat berasal dari berbagai jalur, mulai dari RT/RW dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, hingga pengajuan langsung melalui Dinas Perkimta. Mekanisme tersebut membuka ruang agar kondisi rumah warga yang membutuhkan dapat diidentifikasi dari tingkat lingkungan hingga pemerintah daerah.

Dalam penentuan prioritas, Pemkot Tangsel juga memberi perhatian kepada warga yang telah berkeluarga, berusia lebih dari 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif. Kelompok tersebut dipandang membutuhkan dukungan lebih besar untuk mendapatkan hunian yang aman dan sehat.

Dengan pola tersebut, program bedah rumah tidak hanya berbicara mengenai renovasi fisik bangunan. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan keluarga berpenghasilan rendah dapat tinggal di tempat yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Sebanyak 329 rumah yang rampung pada 2026 menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel memperbaiki kualitas permukiman sekaligus mengurangi jumlah hunian yang berada dalam kondisi tidak layak.

Bagi masyarakat, memahami persyaratan sejak awal menjadi penting agar usulan bantuan dapat diproses sesuai mekanisme. Pemerintah daerah pun memiliki dasar yang lebih jelas dalam memilah penerima, sehingga anggaran untuk perbaikan hunian dapat benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru