BerandaBantenTangerang SelatanTenggat Halal 18 Oktober Makin Dekat, UMKM Tangsel Bisa Urus Sertifikat Gratis

Tenggat Halal 18 Oktober Makin Dekat, UMKM Tangsel Bisa Urus Sertifikat Gratis

TANGSEL – Pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlu segera memeriksa kelengkapan legalitas produknya. Menjelang 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangsel menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi ketentuan yang berlaku.

Program melalui Dinas Koperasi dan UKM Tangsel ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal tanpa terbebani biaya sertifikasi dalam skema fasilitasi tersebut. Namun, karena kuota terbatas dan terdapat persyaratan tertentu, pelaku usaha diimbau tidak menunda pendaftaran.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan fasilitas itu disediakan agar UMKM lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Menurut Pilar, persaingan usaha tidak cukup dimenangkan hanya dengan produk yang menarik dan harga yang terjangkau. Pelaku UMKM juga perlu memperhatikan kualitas, legalitas, serta kepercayaan konsumen agar produknya mampu bertahan dan berkembang di pasar.

Sertifikat halal dapat menjadi salah satu nilai tambah bagi produk makanan dan minuman. Selain memberikan kepastian mengenai status halal produk sesuai proses sertifikasinya, dokumen tersebut berpotensi memperkuat kepercayaan konsumen dan membantu pelaku usaha menjangkau pasar yang lebih luas.

Adapun program fasilitasi ini menyasar produk makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan. Secara umum, calon peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha aktif di wilayah Tangsel, serta memiliki produk dengan kategori risiko rendah sesuai ketentuan program.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Karena kuota terbatas, pelaku UMKM disarankan segera memeriksa persyaratan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi Arif di nomor 0812-2661-6204 atau Haris di nomor 0821-8099-7771. Calon peserta juga perlu memastikan kelayakan produknya melalui petugas program sebelum menganggap proses sertifikasi dapat dilakukan secara gratis.

Pilar menegaskan, fasilitas tersebut diharapkan membantu semakin banyak UMKM Tangsel memenuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia meminta kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha lebih siap menghadapi ketentuan sertifikasi halal.

“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata Pilar.

Meski demikian, pelaku usaha perlu memahami bahwa tenggat 18 Oktober 2026 berkaitan dengan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua produk otomatis memiliki persyaratan serta jalur sertifikasi yang sama. Karena itu, memastikan kategori produk dan prosedur yang tepat menjadi langkah penting sebelum mengajukan sertifikasi. (*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru