Selasa, Mei 12, 2026
spot_img
BerandaBantenTangerangGemapatas Tawaf Diluncurkan, Kabupaten Tangerang Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Gemapatas Tawaf Diluncurkan, Kabupaten Tangerang Percepat Legalitas Tanah Wakaf

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (Gemapatas Tawaf) Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat legalitas dan pengelolaan aset wakaf di tengah masyarakat. Program tersebut diluncurkan di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (6/5/2026), dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektor.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan tanah wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan umat karena tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. Menurutnya, aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, kegiatan keagamaan, hingga pelayanan sosial bagi warga.

“Tanah wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan umat. Wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi pilar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Maesyal.

Namun demikian, ia mengakui masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik jelas dan administrasi yang tertata dengan baik. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan sengketa maupun konflik kepemilikan di kemudian hari, sekaligus menghambat optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.

“Masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik yang jelas dan belum terdokumentasi secara baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik serta menghambat pemanfaatan aset wakaf,” katanya. Karena itu, Pemkab Tangerang mendorong percepatan pemasangan tanda batas sekaligus sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Maesyal juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, hingga para nazir wakaf dalam menjalankan program tersebut. Ia berharap legalitas aset wakaf yang lebih jelas dapat menjaga manfaat tanah wakaf agar terus dirasakan masyarakat dan menjadi amal jariyah yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyebut terdapat sekitar 1.634 aset wakaf di Kabupaten Tangerang yang menjadi target sertifikasi. Menurutnya, koordinasi intensif antarinstansi kini dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang sebelumnya ditargetkan selesai dalam tiga tahun menjadi hanya satu tahun.

“Melalui koordinasi yang intensif ini, proses pensertifikatan tanah wakaf diupayakan bisa dipercepat melalui pembuatan peta bidang tanah oleh BPN,” ujar Harison. Kabupaten Tangerang pun ditetapkan sebagai role model pertama dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten dalam pelaksanaan program Gemapatas Tawaf yang nantinya diharapkan dapat direplikasi ke wilayah lain demi mempercepat perlindungan aset umat. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru