BerandaBantenKota TangerangBanyak Orang Tua Belum Tahu, KIA Anak Perlu Ganti Foto Saat Usia...

Banyak Orang Tua Belum Tahu, KIA Anak Perlu Ganti Foto Saat Usia 5 Tahun, Ini Cara Mengurusnya

KOTA TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pembaruan data pada Kartu Identitas Anak (KIA), khususnya bagi anak yang telah berusia di atas lima tahun. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian foto pada dokumen identitas agar tetap mencerminkan kondisi fisik terbaru.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh orang tua yang anaknya telah memasuki usia sekolah maupun pemilik KIA yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun lalu. Seiring pertumbuhan anak yang berlangsung cukup cepat, perubahan wajah dan postur dinilai perlu diikuti dengan pembaruan foto pada dokumen kependudukan agar identitas tetap akurat saat digunakan dalam berbagai layanan administrasi.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa pembaruan foto KIA merupakan bagian dari upaya menjaga validitas data kependudukan. Menurutnya, kesesuaian identitas fisik dengan dokumen resmi menjadi faktor penting dalam pelayanan publik, mulai dari administrasi pendidikan, kesehatan hingga berbagai kebutuhan lainnya.

“Anak-anak yang sudah berusia di atas lima tahun perlu memperbarui foto pada KIA agar identitas resmi yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi fisik terkini. Kami memastikan seluruh proses pembaruan ini 100 persen gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, proses pengajuan pembaruan foto KIA tergolong sederhana. Orang tua cukup mengisi formulir F1-02, melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, serta membawa KIA lama apabila masih tersedia. Selain itu, pemohon juga diminta menyerahkan pasfoto terbaru anak ukuran 4×6 dengan pakaian rapi dan sopan, sementara warna latar belakang foto tidak dibatasi.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan sejumlah titik pelayanan tatap muka, di antaranya di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, serta gerai pelayanan di Tangcity Mall. Bagi warga yang tidak sempat datang langsung, layanan pembaruan KIA juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil yang tersedia selama 24 jam.

Sebagai informasi, KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga sebelum 17 tahun. Keberadaan KIA menjadi salah satu instrumen penting dalam pemenuhan hak sipil anak serta mendukung integrasi data kependudukan nasional. Pemerintah juga terus mendorong kepemilikan KIA sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Rizal berharap masyarakat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan sehingga proses administrasi kependudukan dapat dilakukan tanpa kendala.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh kemudahan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui layanan online selama 24 jam. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kota Tangerang agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru