KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar tidak mengabaikan masa berlaku Kartu Pencari Kerja (AK1) atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning. Dokumen tersebut masih menjadi salah satu persyaratan administrasi yang diminta oleh sejumlah perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan AK1 memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Meski demikian, pemilik kartu tetap diwajibkan melakukan pelaporan atau pembaruan data secara berkala sesuai ketentuan agar informasi yang tercantum tetap akurat dan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
“Kami mengimbau para pencari kerja untuk memperhatikan masa berlaku AK1. Jangan menunggu hingga ada panggilan kerja baru mengurus perpanjangannya. Dengan AK1 yang masih aktif, masyarakat dapat lebih siap ketika ada kesempatan kerja maupun mengikuti job fair,” kata Ujang.
Menurutnya, layanan perpanjangan AK1 diberikan secara **gratis** sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mempermudah akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan. Selain menjaga legalitas dokumen, pembaruan data juga membantu perusahaan memperoleh informasi pelamar yang lebih valid selama proses seleksi.
Perpanjangan AK1 kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tangerang LIVE. Pemohon cukup masuk menggunakan akun yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memilih menu Tangerang Cakap Kerja, kemudian mengakses layanan Kartu Kuning (AK1). Selanjutnya, masyarakat diminta melengkapi biodata, riwayat pendidikan, mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto sebelum permohonan diverifikasi oleh petugas Disnaker.
Apabila pengajuan telah disetujui, pemohon dapat mengunduh AK1 yang telah dilengkapi barcode dan tanda tangan elektronik untuk kemudian dicetak secara mandiri sesuai kebutuhan. Disnaker juga mengingatkan agar nomor telepon, alamat domisili, hingga riwayat pendidikan selalu diperbarui sehingga memudahkan perusahaan maupun instansi ketika melakukan verifikasi administrasi.
Selain layanan AK1, Disnaker Kota Tangerang terus memperluas akses masyarakat terhadap dunia kerja melalui berbagai program, seperti pelatihan berbasis kompetensi, bursa kerja (job fair), hingga platform digital Tangerang Cakap Kerja yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan secara lebih cepat dan transparan.
“Selain memperpanjang AK1, kami mengajak para pencari kerja memanfaatkan seluruh layanan Disnaker, mulai dari pelatihan kerja, job fair hingga platform Tangerang Cakap Kerja agar peluang memperoleh pekerjaan semakin besar,” pungkasnya. (red)





