TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus mencari cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan pajak baru. Salah satu strategi yang kini diprioritaskan ialah menyinkronkan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga seluruh objek pajak dapat tercatat sesuai kondisi riil di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan melalui integrasi data lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data PBG yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menjadi dasar untuk memperbarui informasi bangunan yang selama ini menjadi objek PBB.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana mengatakan, sinkronisasi tersebut bukan sekadar pembaruan administrasi, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat basis data perpajakan daerah di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman, apartemen, gedung perkantoran, hingga pusat bisnis di Tangsel.
“Saat ini kami tengah menyinkronkan data bangunan milik wajib pajak pada objek PBB dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan DPMPTSP. Dari proses ini akan diketahui potensi riil penerimaan PBB berdasarkan kondisi bangunan yang sebenarnya,” ujar Eki, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, objek PBB terdiri atas dua unsur utama, yakni tanah dan bangunan. Jika nilai tanah relatif mengikuti perkembangan harga pasar, nilai bangunan bersifat lebih dinamis karena dipengaruhi pembangunan baru, renovasi, perubahan fungsi bangunan, hingga meningkatnya aktivitas investasi.
Karena itu, pembaruan data secara berkala dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar nilai pajak yang dikenakan benar-benar mencerminkan kondisi bangunan terkini. Sistem tersebut juga diharapkan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak karena penetapan pajak dilakukan berdasarkan data yang valid.
Selain sinkronisasi PBG, Bapenda juga tengah memperkuat integrasi sistem informasi antar-OPD, melakukan pembaruan database perpajakan, serta meningkatkan proses verifikasi dan validasi terhadap objek maupun subjek pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan perbedaan data yang selama ini berpotensi menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergarap secara maksimal.
“Perlu ada peningkatan sistem sekaligus penyesuaian mekanisme verifikasi dan validasi objek bangunan agar potensi PBB dapat dihitung lebih akurat,” jelas Eki.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan target penerimaan dari sektor PBB-P2 sebesar Rp465 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Bapenda belum dapat menghitung secara pasti tambahan PAD yang akan diperoleh dari hasil sinkronisasi data PBG dengan PBB. Pasalnya, potensi tersebut baru akan terlihat setelah seluruh proses integrasi data selesai dilaksanakan.
“Untuk estimasi tambahan PAD dari sinkronisasi data tersebut, saat ini belum dapat dipastikan karena seluruh potensi baru akan terlihat setelah proses sinkronisasi selesai. Namun kami berharap hasilnya mampu melampaui target penerimaan PBB tahun 2026,” ungkap Eki.
Optimisme tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan kini telah melampaui 1,4 juta jiwa, diiringi pertumbuhan kawasan hunian, apartemen, pusat perdagangan, hingga gedung komersial yang terus berkembang setiap tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa basis objek pajak daerah juga terus bertambah dan membutuhkan sistem pendataan yang semakin akurat.
Kebijakan integrasi data ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mendorong pemerintah daerah melakukan digitalisasi administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat basis data melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Eki menegaskan, tujuan utama pembaruan sistem bukan semata-mata meningkatkan penerimaan daerah, melainkan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
“Kalau pendapatan daerah meningkat, ruang fiskal pemerintah akan semakin besar. Dampaknya, program pembangunan bisa berjalan lebih optimal dan manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
Melalui sinkronisasi data PBG dan PBB-P2, Pemkot Tangsel berharap mampu menghadirkan sistem perpajakan yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan. Dengan basis data yang semakin lengkap, pemerintah optimistis potensi penerimaan daerah dapat terus tumbuh tanpa harus menambah beban pajak bagi masyarakat. (red)





