TANGSEL — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sekitar 6.000 karyawan aktif bekerja di lingkungan sekolah negeri tingkat SD dan SMP di wilayah Tangsel. Dari jumlah tersebut, sekitar 480 orang masih berstatus tenaga honorer dan belum masuk dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun CPNS.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan tenaga honorer yang masih aktif tidak seluruhnya berprofesi sebagai guru. Sebagian besar lainnya bertugas sebagai tenaga administrasi, tata usaha, petugas keamanan sekolah, hingga office boy yang mendukung operasional harian di lingkungan pendidikan.
“Tenaga honorer masih sekitar 480 orang. Tidak semuanya guru. Ada tenaga kependidikan, tata usaha, petugas keamanan sampai office boy,” ujar Deden, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, sebagian tenaga honorer saat ini masih diperbolehkan bekerja melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, ada pula yang masih berstatus non ASN dan belum masuk dalam formasi pengangkatan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun CPNS.
“Sebagian belum masuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Mereka juga belum tercatat sebagai CPNS,” jelasnya. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena kebutuhan tenaga pendukung di sekolah negeri masih cukup tinggi setiap tahunnya.
Deden menuturkan, keberadaan tenaga honorer sebenarnya tidak hanya ditemukan di sektor pendidikan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Tangsel, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, juga masih memiliki tenaga non ASN untuk mendukung pelayanan publik.
Meski demikian, sektor pendidikan disebut menjadi penyumbang tenaga honorer terbesar di Tangsel. Hal itu dipengaruhi tingginya kebutuhan tenaga pengajar dan staf pendukung di sekolah negeri yang terus bertambah seiring meningkatnya jumlah peserta didik setiap tahun.
“Rata-rata usia mereka di bawah 50 tahun, jadi masih cukup produktif untuk bekerja,” pungkas Deden. Pemkot Tangsel sendiri masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer dan proses pengangkatan non ASN di daerah agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kepastian status para pekerja. (red)





