TANGSEL – Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai dievaluasi. Pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menemukan adanya ketidaktertiban dalam sistem presensi atau absensi pegawai selama pelaksanaan kerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan, Wahyudi Leksono mengatakan, temuan tersebut muncul setelah dilakukan pemantauan terhadap pola absensi ASN sejak kebijakan WFH diberlakukan setiap Jumat.
“Temuan saya, masih ada ketidaktertiban dalam melakukan presensi,” ujar Wahyudi di Setu, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta ikut mengawasi kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah. Sebab, masih ditemukan ASN yang tidak melakukan presensi sesuai ketentuan. Dalam aturan WFH, pegawai diwajibkan melakukan absensi dari lokasi rumah masing-masing melalui sistem berbasis geolokasi.
Namun di lapangan, terdapat pegawai yang justru mengisi keterangan “dinas luar” saat melakukan presensi, padahal status kerja mereka seharusnya WFH. Kondisi tersebut kini menjadi bahan evaluasi BKPSDM Tangsel untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena ini kebijakan baru, laporannya sudah kami susun untuk diserahkan ke BKN sebagai bentuk evaluasi,” jelas Wahyudi.
Meski begitu, Wahyudi memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi penggunaan aplikasi tambahan atau manipulasi sistem absensi oleh pegawai. BKPSDM juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan data maupun gangguan sistem digital.
Ia menjelaskan, sistem presensi ASN Tangsel saat ini menggunakan basis GPS atau geolocation sehingga lokasi pegawai dapat terpantau saat melakukan absensi. Kendati demikian, pihaknya mengakui tingkat ketidaktertiban yang ditemukan masih cukup signifikan.
“Kalau secara persentase, ya lumayanlah,” katanya.
Kebijakan WFH setiap Jumat sendiri tidak berlaku untuk seluruh sektor pelayanan publik. ASN yang bertugas di bidang kesehatan, keamanan, kebersihan, transportasi, energi, hingga layanan strategis lainnya tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor atau lapangan demi menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
Pemkot Tangsel berharap kebijakan fleksibilitas kerja ini tetap dapat meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi terhadap disiplin presensi dan efektivitas sistem kerja akan terus dilakukan secara berkala. (red)





