TANGSEL – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk dan dijual di berbagai wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat, layak, dan aman dikonsumsi masyarakat.
Melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, pendataan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban terus dilakukan secara bertahap di tujuh kecamatan. Hingga Minggu (17/5/2026), tercatat sudah ada 53 lapak penjualan hewan kurban dengan total 4.889 ekor hewan yang berhasil didata petugas.
Data tersebut terdiri dari 1.202 ekor sapi, dua kerbau, 2.863 kambing, serta 822 domba. Kecamatan Pamulang sementara menjadi wilayah dengan jumlah hewan kurban terbanyak mencapai 2.153 ekor. Disusul Kecamatan Serpong sebanyak 869 ekor dan Pondok Aren dengan 697 ekor hewan kurban.
Kepala UPT Puskeswan DKPPP Tangsel, Pipit Surya Yuniar mengatakan, proses pendataan masih terus berlangsung dan melibatkan puluhan kader di tingkat kelurahan guna memastikan seluruh lapak terpantau dengan baik.
“Pendataan hewan kurban dilakukan oleh Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP dengan melibatkan 54 kader kelurahan. Saat ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Pipit, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, para kader bersama dokter hewan turun langsung ke lapak-lapak penjualan untuk memeriksa kondisi fisik hewan sekaligus kelengkapan administrasi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara prioritas, terutama pada lapak dengan populasi hewan besar yang dinilai memiliki risiko penularan penyakit lebih tinggi.
Pipit menjelaskan, hewan kurban yang sehat umumnya terlihat aktif, tidak lesu, serta memiliki kondisi fisik yang baik. Petugas juga melakukan pemeriksaan detail mulai dari kondisi bulu, mata, hidung, mulut, telinga hingga bagian anus untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit menular.
“Secara keseluruhan juga dicek apakah hewan pincang, terlalu kurus, atau justru terlalu gemuk,” jelasnya.
Selain pemeriksaan fisik, DKPPP Tangsel mewajibkan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangsel memiliki dokumen Sertifikat Veteriner (SV) resmi dari daerah asal. Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan lalu lintas hewan ternak tetap terkontrol dan bebas penyakit.
Sebagai bentuk pengawasan, lapak yang sudah didata akan ditempel stiker khusus sebagai tanda telah terdaftar. Sementara lapak yang hewannya telah lolos pemeriksaan kesehatan juga akan mendapatkan stiker tambahan dari petugas DKPPP.
Pemerintah Kota Tangsel berharap pengawasan ketat ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha. Selain menjaga kesehatan hewan, langkah tersebut juga menjadi upaya antisipasi penyebaran penyakit ternak yang dapat merugikan peternak maupun konsumen. (red)





